Senin, 29 November 2010

makalah fiqih



MAKALAH FIQIH

DI SUSUN OLEH :
Ø Agus zahrianto
Ø Binti khususiah
Ø Hisbil wikoyah
Ø Fara dilla kamil
Ø Nurwati septiandari

MADRASAH ALIYAH NEGERI MODEL BANGKALAN
TAPEL 2010/2011
v  Pengertian Mencuri
Mencuri berarti mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk memiliki. Mencuri hukumnya haram karena mengambil milik  orang lain dengan bathil.
v  Pengertian Menyamun dan Merampok
Pengertian, Definisi Menyamun adalah mencegat: segerombolan pemuda ~ iring—iringan mobil; menuju; memaksudkan; mcnghadapi; menempuh (menantang) bahaya (kesukaran dsb): ~ lautan badai; sungguhpun kawat yang dibentuk, ikan di laut yang diadang, pb sungguhpun nampaknya tak ada suatu maksud, tetapi adajuga yang dituju;
v  had mencuri
a)      Jika mencuri untuk pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b)      Jika mencuri untuk kedua kali, maka dipotong kaki kirinya
c)      Jika mencuri untuk ketiga kali, maka dipotong tangan kirinya
d)      Jika mencuri untuk keempat kali, maka akan dipotong kaki kanannya
e)      Jika mencuri untuk kelima dan seterusnya, maka harus dita’zir dan dipenjarakan sampai bertaubat
v  Had menyamun dan merampok
1.      Jika mereka merampas harta dan membunuh korbannya, maka hadnya adalah dihukum mati dan disalib
2.      Jika mereka hanya merampas harta korbannya, maka hadnya dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, yakni tangan kanan dan kaki kiri atau sebaliknya
3.      Jika mereka hanya membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, maka hadnya dihukum mati
4.      Jika mereka hanya menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak merampas hartanya, maka hadnya dipenjara atau dibuang ketempat terpencil
v  Batas Nisab barang yang dicuri
a)      Madzab Syafi’I => seperempat dinar atau sekitar 3,34 gram emas
b)      Madzab Hanafi => sepuluh dirham
c)       Madzab Maliki dan Hambali => empat dinar atau tiga dirham, hal ini sama dengan 3,34 atau 3,36 gram emas

v  BUGHAT
1. Pengertian dan Hukum Bughat

Menurut bahasa bughat artinya mencari atau melampaui, sedangkan menurut istilah bughat ialah pembangkangan atau tindakan separatisterhadap pemerintahan yang sah.
Kaum bughat boleh diperangiapabila memenuhi syarat-syarat:
  1. Mereka mempunyai kekuatan, bik senjata atau pendukung sehingga dapat menentang pemeruntah yang sah.
  2. Mereka telah membangkanmelampaui batas sehingga tidak mu tunduk kepad pemerintah yang sah.
  3. Mereka memunyai prinsip yang tidak tidak sejalan dengan pemerintah, namun mereka menganggap haknya yang paling benar.
  4. Merek mempunyai pengikut banyak dan setuju engan prinsip mereka.
  5. Mereka mepnyai peimpin yang mereka taati.

2. Tindakan Hukum terhadap Bughat
Upaya-upaya ukum hokum yng harus dilakukan terhadap para pembangkang (bughat) adalah sebgai berikut:
  1. Mengirim utusan kepd merk untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontkn
  2. Menasehti mereka dan mengajak untuk kembli mentaati imam yang sah
  3. Jika mereka membandel, pemimpin memberikan ultimatum dengan cara tegas
  4. Jika merek masih membandel juga, pemimpin berhak mengdaka kekersn

3. Status Hukum Bughat (Pembngkang)
Jika meeka tetp tidak mau mengikuti mentaati pemerintah yang adil dan sh, maka mereka telah berbuat dzalim memisahkan dari jama’ah

4. Contoh Perbuatan Bughat
a. Pada zaman Rasulullah SAW di madinah orang-orang Yahudi Bani Quraidhah melakukan pengingkaran terhadap perjanjianperdamaian yang dibuat bersama Rasulullah SAW.
b. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq banyak umat islam yang  membangkang tidak mau membayar zakat.

5. Hikmah Dilarangnya Bughat
Dilarangnya perbuatan bughat mengandung hikmah yang  sangat banyak bagi kaum muslimin, dan umat islam pada umumnya, di antaranya:
  1. Terciptanya situasi dan kondisi Negara yang aman.
  2. Hilangnya rasa was-was dan ketakutan masyarakat.
  3. Terjalinnya kesatan dan persatuan antara komponen bangsa.
  4. Program pembangunan yang dicanangkan pemerintah dapat direnanakan dengan mulus.
  5. Secra bersama-sama dapat menciptakan suatu Negara yang subur makmur yang mendapat ridho Alah SWT.

6. Menjauhi Perbuatan Bughat
 Untuk dapat menjauhi sikap perilaku bughat hendaknya diperhatikan beberapa hal berikut:
  1. Tanamkan keyakinan bahwa perbuatan bughat dilarang dalam agama islam.
  2. Tanamkan keyakinan bahwa melakukan perbuatan bughat hanya akan merigikan diri sendiri.
  3. Tanamkan keyakinan bawna perbuatan membangkang merupakan sikap tercela.
  4. Berdo’alah kepada Allah agar diberi kekuata untuk menjauhi sikap bughat.



1 komentar:

  1. Coba jelaskan ayat yg berkaitan dari contoh yg 2 di jelaskan di atas tersebut

    BalasHapus